Kriteria dan Syarat Kelulusan dan Kenaikan Kelas
KELULUSAN PESERTA DIDIK KELAS XII
Ketentuan Kelulusan berdasarkan Surat Edaran Mendikbud No 1 tahun 2021
Siswa dinyatakan lulus dari sekolah atau program pendidikan setelah memenuhi beberapa hal berikut ini:
- Menyelesaikan program pembelajaran selama 6 semester untuk program 3 tahun yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
- Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal BAIK.
- Mengikuti Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan
Selain harus memenuhi semua persyaratan dalam ketentuan kelulusan, sekolah juga dapat menyelenggarakan bentuk ujian sekolah dengan beberapa cara berikut ini :
- Portofolio seperti evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan lainnya.
- Penugasan
- Tes secara luring atau daring
- Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
KENAIKAN KELAS X DAN XI
Kenaikan Kelas berdasarkan Surat Edaran Mendikbud No 1 tahun 2021
Kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk:
- Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).
- Penugasan.
- Tes secara luring atau daring; dan/atau
- Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
- Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
Aspek Akademik :
- Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam dua semester pada tahun pelajaran yang diikuti.
- Nilai rapor yang belum mencapai KKM tidak boleh lebih dari 3 (tiga) mata pelajaran.
Aspek Non Akademik :
- Kehadiran minimal 85 %
- Nilai sikap minimal baik (B)