Kriteria dan Syarat Kelulusan dan Kenaikan Kelas

KELULUSAN PESERTA DIDIK KELAS XII

Ketentuan Kelulusan berdasarkan Surat Edaran Mendikbud No 1 tahun 2021

Siswa dinyatakan lulus dari sekolah atau program pendidikan setelah memenuhi beberapa hal berikut ini:

  1. Menyelesaikan program pembelajaran selama 6 semester untuk program 3 tahun yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
  2. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal BAIK.
  3. Mengikuti Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan

Selain harus memenuhi semua persyaratan dalam ketentuan kelulusan, sekolah juga dapat menyelenggarakan bentuk ujian sekolah dengan beberapa cara berikut ini :

  1. Portofolio seperti evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan lainnya.
  2. Penugasan
  3. Tes secara luring atau daring
  4. Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

KENAIKAN KELAS X DAN XI

Kenaikan Kelas berdasarkan Surat Edaran Mendikbud No 1 tahun 2021

Kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk:
  2. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).
  3. Penugasan.
  4. Tes secara luring atau daring; dan/atau
  5. Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
  6. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

Aspek Akademik :

  1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam dua semester pada tahun pelajaran yang diikuti.
  2. Nilai rapor yang belum mencapai KKM tidak boleh lebih dari 3 (tiga) mata pelajaran.

Aspek Non Akademik :

  1. Kehadiran minimal 85 %
  2. Nilai sikap minimal baik (B)