RAPAT KELULUSAN
Kamis (2 Juni 2022) SMK Al-Hasra menyelenggarakan rapat kelulusan untuk menentukan lulus dan tidak lulusnya peserta didik kelas 12. Rapat yang dilaksanakan di ruang guru tersebut dipimpin oleh Kepala SMK Al-Hasra Bapak Tusam, S.Pd dan dihadiri oleh para wali kelas, tenaga pendidik dan staff tata usaha sekolah. Berkaitan dengan waktu pelaksanaan rapat adalah sesuai dengan surat edaran dari Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat yang telah menetapkan tanggal rapat kelulusan untuk SMK adalah pada 2 Juni 2022 sedangkan pengumuman kelulusan pada 3 Juni 2022.
Penentu kelulusan peserta didik bagi kelas 12 di SMK sudah tidak lagi menggunakan nilai Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan setelah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bapak Nadiem Makarim menerbitkan SE Mendikbud Nomor 1 tahun 2021 tentang Peniadaan UN dan Ujian Kesetaraan serta pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-19. Dengan demikian sekolah atau satuan pendidikan diberikan wewenang secara penuh untuk menentukan kelulusan peserta didik dengan memperhatikan syarat-syarat dan kriteria kelulusan yang dikeluarkan oleh Kemendikbud. Sekolah berkewajiban memberikan kelulusan bagi peserta didik yang sudah memenuhi kriteria kelulusan yang selanjutnya mendapatkan ijazah agar dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi ataupun terjun ke dunia kerja.
Berikut adalah 3 (tiga) syarat yang harus dipenuhi oleh peserta didik untuk dapat dinyatakan oleh sekolah :
- Menyelesaikan program pembelajaran selama 6 semester untuk program 3 tahun yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
- Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal BAIK.
- Mengikuti Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
Rapat kelulusan kali ini akan membahas lulus dan tidaknya sebanyak 89 peserta didik kelas 12. Dalam salah satu kriteria yang harus dipenuhi oleh peserta didik adalah ketuntasan pembelajaran dari semester 1 samlai semester 6. Sehingga semua mata pelajaran dari kelas 10 sampai kelas 12 harus sudah tuntas semua atau tidak ada lagi nilai raport yang masih di bawah KKM (kriteria ketuntasan minimal). Jika ada satu saja mata pelajaran yang belum tuntas maka peserta didik tersebut belum bisa memperoleh kelulusan sebelum dapat menuntaskan nilainya.